Thursday, June 20, 2013

Kesaksian Akhli Mahkamah Konstitusi Tentang UU Kebijakan BBM Yang Melanggar Konstitus

Feed: Arsip
Posted on: Thursday, June 20, 2013 09:39
Author: nuriska
Subject: Kesaksian Akhli Mahkamah Konstitusi Tentang UU Kebijakan BBM Yang Melanggar Konstitus

 

Bapak Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia,

Bagian terbesar dari penyelenggara negara, baik yang Eksekutif maupun yang Legislatif telah tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan harga BBM, dan penyesatan itu mengakibatkan pelanggaran terhadap Konstitusi kita.

Mereka mengatakan bahwa kalau harga minyak mentah di pasar internasional lebih tinggi dari harga minyak mentah yang terkandung dalam bensin premium, pemerintah Indonesia memberi subsidi kepada rakyatnya. "Subsidi" yang mereka artikan sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena jumlahnya besar, uang tunai ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol.

Izinkanlah saya menggunakan data yang paling akhir digunakan oleh pemerintah dan DPR dalam menentukan kebijakannya.

Dalam angka-angka dikatakan bahwa dalam hal :

Harga minyak Indonesia (yang dikenal dengannama Indonesian Crude Price, disingkat ICP USD 105 per barrel;
Penyedotan atau lifting minyak Indonesia 930.000 barrel per hari;
Konsumsi BBM rakyat Indonesia 63 juta kiloliter per tahun;
dan beberapa asumsi lainnya,

pemerintah Indonesia harus mengeluarkan subsidi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 123,60 trilyun.

Uang tunai sebesar ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol. Maka pemerintah harus menaikkan harga BBM jenis premium, yang selalu disebut dengan istilah "BBM bersubsidi".

Pemerintah, para ilmuwan, pengamat, pers dan komponen elit bangsa lainnya meyakinkan rakyat Indonesia tentang pendapatnya yang sama sekali tidak benar, dan bahkan menyesatkan itu.

Pemerintah yang dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya mengatakan harus mengeluarkan uang tunai untuk subsidi BBM, ternyata menulis yang bertentangan di dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012.

Marilah sekarang kita simak

Dalam NOTA KEUANGAN TAHUN 2012 ini (tunjukkan bukunya) tercantum

Angka subsidi sebesar Rp. 123,60 trilyun tercantumpada halaman IV-7 dalam bentuk tabel nomor IV.3 dengan judul subsidi sebesar Rp. 123,5997 trilyun atau dibulatkan menjadi Rp. 123,6 trilyun.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Dalam Nota Keuangan terdapat 3 halaman lainnya yang mencantumkan pemasukan uang tunai dari BBM yang sama sekali tidak pernah disebut oleh Pemerintah.

3 halaman itu sebagai berikut:

Pada Halaman III-6 terdapat Tabel III.3 dengan judul"Penerimaan Perpajakan, tahun 2012".

Dalam Tabel ini terdapat pos "Pajak Penghasilan Migas" sebesar Rp. 60,9156 trilyun. Jadi ada uang tunai yang masuk dari Pajak Penghasilan Migas sebesar Rp. 60,9156 trilyun.

Pada Halaman III-12 terdapat Tabel III.7 dengan judul"Perkembangan PNBP" atau"Penerimaan Negara Bukan Pajak" Tahun 2012

Dalam Tabel ini terdapat pos "Penerimaan SDA Migas" sebesar Rp. 159,4719 trilyun. Jadi ada uang tunai yang masuk lagi sejumlah Rp. 159,4719 trilyun.

Pada Halaman IV.43 terdapat Tabel IV.5 dengan judul "Transfer ke Daerah" dengan penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) sejumlah Rp. 32,2762 trilyun.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Kalau 3 halaman yang saya sebutkan tadi bersama dengan satu halaman yang memuat angka yang dinamakan "subsidi" disusun dalam bentuk tambah kurang, hasilnya seperti yang tercantum pada Tabel I di halaman 3. Mohon kita simak bersama.


Note : Karena beritanya puanjang banget, silahkan di baca selengkapnya disini prend, sumber : hxtp://
kwikkiangie.com/v1/2012/06/kesaksian-akhli-di-mahkamah-konstitusi-tentang-uu-dan-kebijakan-bbm-yang-melanggar-konstitusi/