Wednesday, April 10, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Feed: Arsip
Posted on: Thursday, April 11, 2013 03:48
Author: suppliercraft
Subject: Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

 

Direktorat Jendral Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen - Dalam Kampanye Nya " Ayo Jadi Konsumen Cerdas " mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk senantiasa Menjadi Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen dan konsumen cerdas paham pelindungan hukum .
Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya, upaya tersebut terkait dengan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan di bidang kerjasama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen, analisis penyelenggaraan pemberdayaan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, pelayanan pengaduan serta fasilitasi kelembagaan perlindungan konsumen.
Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen berada pada Menteri Perdagangan. Secara hierarki (struktural dan fungsinya) tugas tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Konsumen adalah Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.
sebagai konsumen, kita berhak untuk :

  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  • Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  • Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Didengar pendapat dan keluhannya
  • Mendapatkan Advokasi
  • Mendapat pembinaan
  • Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Mendapatkan ganti rugi/kompensasi


Selain itu, juga berkewajiban untuk :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen



Kesadaran Akan Pelayanan produsen terhadap konsumen harus di mulai dari sekarang dan pemerintah harus selalu mengawasi peredaran barang dan jasa dan segala sesuatu terhadap pruduk yang dihasilkan produsen.
Perhatian dunia terhadap standardisasi sebagai salah satu instrumen dalam memperlancar arus perdagangan semakin meningkat pelaksanaanya. Untuk memudahkan transaksi perdagangan, standar yang diacu seyogyanya berasal dari standar yang disusun oleh lembaga standardisasi internasional seperti ISO (Internasional Organization For Standardization), IEC (International Electrotechnical Commission) dan organisasi standardisasi dunia lainnya. Lahirnya tuntutan akan kepastian dan jaminan kualitas barang dan jasa dikembangkan melalui regulasi teknis yang berdasarkan standar untuk memberikan perlindungan konsumen dari aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan WTO yaitu TBT (Technical Barier to Trade) dan SPS (Sanitary and Phytosanitary Agreements).


/:):|O:-)O:-)8-|/:)/:)

kunjungi situs kami : http//www.suppliercraft.com


View article...