Metrotvnews.com,    Jakarta:    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menuntut pemerintah    untuk menaikan upah buruh sebesar 30%.
     
    Tuntutan tersebut    diajukan karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang meningkat sehingga    seharusnya menyebabkan kenaikan upah yang makin membaik.
    
    Demikian disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, ketika dihubungi di    Jakarta, Jumat (5/4). 
    
    Said mengatakan sepanjang pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 6%, maka    upah buruh juga layak dinaikkan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
    
    "Karenanya, KSPI akan memperjuangkan kenaikan upah dalam tiga tahun ke    depan adalah minimum naik 30% per tahun sepanjang pertumbuhan ekonomi    Indonesia di angka 6% per tahun," ujar Said.
    
    Said juga menambahkan kenaikan upah minimum 30% ini tidak perlu dikhawatirkan    oleh para pengusaha dan akan membuat perusahaan hengkang ke luar Indonesia.    Pasalnya, upah minimum di Indonesia berbeda-beda di tiap daerah dan tidak    dapat disamakan satu sama lain.
    
    "Sehingga nanti secara alamiah, akan terjadi zonaisasi industri yaitu    daerah atau provinsi yang membayar upah minimum tinggi akan diisi industri    capital intensive atau padat modal dengan infrastruktur memadai dan daerah    yang membayar upah minimum rendah akan diisi industri labour intensive atau    padat karya," jelasnya.
    
    Dengan demikian, dia berharap akan terjadi pemerataan industri dan menekan    angka urbanisasi. Dia juga menegaskan produktivitas pekerja Indonesia tidak    lebih rendah dibanding pekerja di negara-negara Asia Tenggara lain atau    China.
    
    "Asal kita mengkomparasinya head to head. Misalnya, pekerja pada pabrik    Toyota di Indonesia jauh lebih baik dari pekerja Toyota di Thailand dan    Filipina," katanya.
    
    Editor: Asnawi Khaddaf