Metrotvnews.com,    Jakarta:    Kementerian Kehutanan mengungkapkan moratorium penebangan hutan alam primer    yang diterapkan pemerintah sejak 2010 terbukti tidak menghentikan tumbuhnya    industri kehutanan di Tanah Air.
    
    Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis menyatakan ketika    kebijakan moratorium pemanfaatan hutan alam primer diperkenalkan, muncul    banyak kekhawatiran kebijakan tersebut akan menganggu investasi.
        
    "Kenyataannya ekonomi kita masih tumbuh di atas enam persen dan menjadi    yang tertinggi kedua di dunia," kata Menhut pada pameran Indogreen    Forestry Expo.
    
    Menurut dia, industri kehutanan juga terus tumbuh. Hanya saja mereka tidak    lagi memanfatkan kayu dari hutan alam, melainkan kayu dari hutan tanaman.    Sejumlah industri bahkan menggunakan kayu tanaman yang dipanen dari lahan    masyarakat. 
    
    Hal itu, tambahnya, menimbulkan multiplier effect yang bagus untuk    pemanfaatan kayu dari hutan tanaman, selain ekonomi masyarakat bisa    meningkat, juga ikut mendukung rehabilitasi lahan yang terlantar.
    
    Menhut menyatakan, pemberlakukan moratorium hutan alam primer bukan berarti    kawasan hutan tidak bisa dimanfaatkan sama sekali, sebaliknya, investor masih    bisa melakukan investasi pada areal hutan yang sudah terdegradasi.
    
    Berdasarkan data Kemenhut untuk struktur pemenuhan bahan baku Industri Primer    Hasil Hutan Kayu (IPHHK) kapasitas produksi di atas 6.000 m3 per tahun selama    tujuh tahun terakhir (2005-2011) pemenuhan bahan baku dari hutan alam    cenderung menurun yaitu dari sebesar 20,5 juta m3 pada 2005 menjadi hanya    5,49 juta m3 pada 2011.
        
    Di sisi lain pemenuhan bahan baku dari hutan tanaman memperlihatkan    peningkatan yang cukup signifikan yakni dari sebesar 11,47 juta m3 pada tahun    2005 menjadi 36,73 juta m3 pada tahun 2011. 
    
    "Pemanfaatan kayu tanaman akan terus kami dorong. Nantinya diharapkan    pasokan kayu 80 persen dari hutan tanaman, 20 persen dari hutan alam,"    katanya. (Antara)
    
    Editor: Agus Tri Wibowo