Metrotvnews.com, Jakarta: Suasana tenang menghinggapi Gedung KPK, Kamis (4/4) pagi. Namun 10 menit menjelang pukul 10.00 WIB, puluhan wartawan yang biasa menjadikan KPK sebagai pos peliputan pun terperanjat saat mobil minivan silver pabrikan Jepang bernomor polisi B1700KOK berhenti di depan lobi Gedung KPK.
"Hei, Dada Rosada tuh," teriak salah satu wartawan, yang dalam beberapa detik memprovokasi wartawan lainnya untuk mengerubuti Dada sang Walikota Bandung.
Dada pun dengan pede mengatakan hanya memenuhi panggilan KPK melalui surat yang diterimanya dan datang sebagai warga negara yang baik, taat pada hukum. Dan mengaku dirinya tidak tahu menahu atas suap hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang telah meringkuk sebagai tersangka di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Saya tidak tahu, hanya memenuhi undangan saja. Nanti ya," kata Dada irit bicara.
Dada pun masuk seperti undangan KPK lainnya yang diperiksa sebagai saksi berbagai kasus korupsi dengan didampingi sekitar tiga orang yag diketahui sebagai kuasa hukum Dada. Padahal, jika melihat jadwal pemeriksaan KPK yang biasa ditempel di papan pengumuman, tidak ada nama Dada untuk menjalani pemeriksaan, meskipun KPK sudah mencegah Dada untuk bepergian keluar negeri.
Dada pun masuk Gedung KPK, suasana lobi kembali seperti biasa, dipenuhi wartawan dan beberapa tamu KPK yang lalu lalang. Namun, tidak biasa, Dada keluar Gedung KPK melalui pintu yang sama dengan jeda waktu hanya satu jam lewat beberapa menit, berbeda dengan saksi-saksi lain yang perlu menyiapkan stamina, karena setidaknya enam jam menjadi waktu paling minim untuk KPK dalam melakukan pemeriksaan.
Dada pun kembali dikerubuti wartawan, yang kemudian menjelaskan bahwa ternyata pemeriksaan terhadap dirinya bukanlah di hari Kamis pagi yang cerah itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Dada telah menerima surat pemanggilan palsu untuk datang sebagai saksi di KPK. Menurut Johan, Dada menerima surat panggilan palsu lantaran format surat panggilannya tidak sama dengan surat panggilan dari KPK.
"Karena itu dia datang ke KPK, dan tadi sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penyidik (KPK) tidak memanggil," imbuhnya. Surat palsu pun kemudian sudah diterima oleh tim pengawas internal KPK untuk diselidiki. (Pit)
Editor: Irvan sihombing