Thursday, April 4, 2013

FW: Komnas HAM Diseret ke Ombudsman

 

 

Feed: Update News
Posted on: Friday, April 05, 2013 09:14
Author: Update News
Subject: Komnas HAM Diseret ke Ombudsman

 

Metrotvnews.com, Jakarta: Masyarakat korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terdiri atas Korban Peristiwa 1965, Tanjung Priok dan Mei 1998 melaporkan Komnas HAM ke Ombudsman RI karena dinilai telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan pelayanan yang berlarut-larut (undue delay).

Kelambanan proses pemberian Rekomendasi Komnas HAM kepada para korban menyebabkan penundaan penerimaan bantuan medis dan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para korban menilai penundaan itu diduga disebabkan karena konflik internal di Komnas HAM.

Menurut Pendamping Korban dari Elsam Rini Pratsnawati, sesuai dengan kesepakatan Komnas HAM dan LPSK, setiap korban bisa mendapat pelayanan medis dan psikologis dari LPSK dengan syarat mendapat rekomendasi dari Komnas HAM yang menandakan bahwa benar merupakan korban. Bantuan dari LPSK tidak akan turun, selama tidak ada rekomendasi dari Komnas HAM

"Tapi karena pergantian pimpinan dan konflik internal di Komnas HAM, sejak kami ajukan dari November 2012 hingga saat ini, kami belum memperoleh rekomendasi tersebut, padahal masa Ifdal Kasim cukup satu jam saja sudah selesai," katanya saat melaporkan itu di Gedung Ombudsman, Jakarta (4/4).

Menurut Staf Divisi Pemantau Impunitas KontraS M. Daud, sejak kekisruhan internal para pemimpin Komnas HAM, ada lebih dari 300 korban yang rekomendasinya tidak kunjung datang. Komnas HAM pun tidak mampu menjelaskan keterlambatan tersebut. Bahkan, LPSK sudah meminta langsung rekomendasi itu segera diterbitkan oleh Komnas HAM, namun tidak diindahkan dan susah. Padahal, rekomendasi itu untuk para korban yang usianya rata-rata sudah tua dan sangat membutuhkan bantuan itu.

"Mengeluarkan rekomendasi tidak sesulit dan membutuhkan waktu lama, cukup memverifikasi melalui BAP Komnas HAM, surat keterangan korban dan keterangan saksi yang menyatakan korban. Sehingga kami meminta agar Ombudsman mendorong Komnas HAM merealisasikan jaminan itu," ungkap Daud.

Menanggapi aduan itu, menurut Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, Ombudsman memanggil Komnas HAM untuk menanyakan apa yang terjadi hingga akhirnya menyebabkan tertundannya pelayanan publik.

 


"Kami akan surati dan undang Komnas HAM untuk menanyakan apa yang terjadi dan menyebabkan keterlambatan itu, apakah diakibatkan ada konflik internal? atau ada sebab lain. Jika dibutuhkan, kita juga akan mengundang LPSK, dan korban agar duduk bersama menCari solusi. Namun karena masalahnya ada di Komnas HAM, maka kami fokus ke sana," ungkapnya. (Raja Eben Lubis)


Editor: Irvan sihombing


View article...