Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang perdata Karya Cipta Indonesia (KCI) atas gugatannya kepada PT Vizta Pratama milik Inul Daratista ditunda hingga 18 April mendatang.
KCI membantah permintaan penundaan sidang yang sedianya digelar Kamis (4/4) karena mereka tidak siap bukti untuk melawan Inul yang menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea.
KCI meyakini pihaknya akan menang melawan Inul karena mereka sudah pernah memenangkan perkara serupa dengan menggugat salah satu cabang karaoke Inul Vizta di Makasar.
"Kami siap. Begini, kami kan juga menggugat Inul Vista yang di Makassar dan menang. Jadi, semua bukti dan saksi kami sudah siap," kata Ketua KCI Darma Oeratmangun saat dihubungi wartawan, Kamis (4/4).
Darma beralasan ketidakhadirannya di PN Jakarta Pusat karena kuasa hukum mereka tengah ada kesibukan lain.
"Ini kan sudah diserahkan kepada pengacara. Dan kebetulan pengacara kami sedang ada tugas lain," ujarnya.
Inul membuka pintu damai dengan KCI untuk menuntaskan masalah di antara keduanya.
Hal tersebut disambut baik oleh KCI yang juga membuka pintu damai. Apalagi, kasus tersebut belum masuk pada gugatan pidana. KCI juga membantah meminta kenaikan 7 kali lipat jumlah royalti kepada Inul.
"Kami juga membuka peluang itu (perdamaian). Sebenarnya tidak menaikan tarif tapi kembali ke tarif semula tanpa adanya diskon 70%. Itu sudah diatur KCI sejak 20 tahun lalu dengan menerapkan Rp720 ribu per room. Maret 2012, Inul Vista juga sudah tak lagi mendapat lisensi lagu-lagu yang dikuasakan di KCI. Tapi, kok diputar terus. Ini sebuah pelanggaran," terangnya.
Setelah melakukan proses surat menyurat dengan pihak Inul, namun tetap tak menemui kesepakatan dan KCI memutuskan untuk mengajukan kasus tersebut ke pengadilan niaga.
Editor: Asnawi Khaddaf