Metrotvnews.com, Jakarta: Pimpinan Bawaslu mengingatkan KPU agar lebih hati-hati membuat aturan mengenai calon legislator yang pindah partai.
Dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2012 Pasal 19 huruf (i) angka (2) menyebutkan anggota dewan yang dicalonkan parpol yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal.
"Ketentuan yang mewajibkan persetujuan pimpinan parpol ini bisa menyulitkan calon. Bahkan bisa menimbulkan hak konstitusional seseorang hilang," kata pemimpin Bawaslu Nasrullah di Jakarta sebelum mengikuti pertemuan Pimpinan Bawaslu dengan DPP PAN di Jakarta, Kamis (4/4).
Ketika KPU, ujar Nasrullah, nantinya membatalkan calon yang tidak menunjukkan surat persetujuan itu, ini nantinya akan menjadi sengketa pemilu.
Dalam UU No 8 Tahun 2012 tidak menyebutkan harus ada surat persetujuan dari pimpinan parpol asal.
Dalam UU Parpol pun tidak disebut juga harus ada persetujuan itu. Yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol dalam Pasal 16 ayat (1) menyebut anggota parpol diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota parpol lain, dan melanggar AD dan ART.
"Ini artinya, seseorang itu cukup menunjukkan surat pengunduran diri ke parpol asal dan menunjukkan kartu anggota parpol baru," kata Nasrullah. (Ken Norton)
Editor: Edwin Tirani